Ramadhan merupakan moment yang ditunggu-tunggu setiap muslim. Kita dapat mencari pahala sebanyak mungkin di bulan tersebut. Tentunya banyak sekali persiapan yang dilakukan umat muslim untuk menyambut bulan penuh berkah tersebut. Namun, sudahkah kita membayar puasa ramadhan tahun lalu?
Untuk membekali siswi SMAHA terkait bagaimana cara membayar qada puasa ramadhan, ROHIS SMAHA mengadakan Disforma (Discussion for Muslimah) dengan tema “Fiqih Puasa”. Kegiatan rutinan yang digawangi oleh Rohis SMAHA ini dilaksanakan Jumat, 3 Maret 2023 di ruang meeting sebelum sholat dhuhur.
Ibu Lutfiyatin Inayah, S.PdI., (Guru mapel fiqih dan quran hadits) selaku narasumber dalam kegiatan ini menjelaskan secara detail terkait puasa. Mulai dari pengertian, macam-macamnya, hal yang membatalkan, wajib, menangguhkan qada, hingga informasi seputar fidyah. “Jika seseorang melaksanakan puasa dengan niat qada puasa ramadhan dibarengkan dengan niat puasa sunah, maka yang dihitung hanya qada puasa ramadhan. Wanita yang hamil dan/atau menyusui boleh tidak melaksanakan puasa, tetapi wajib membayar qada puasa ramadhan tanpa membayar fidyah. Namun jika seseorang tanpa halangan syar’i belum sempat membayar qada puasa ramadhan tahun lalu hingga sampai ramadhan berikutnya, maka wajib membayar puasa dan fidyah”, tutur Bu Lutfi.
Siswi SMAHA terlihat sangat antusias mendengarkan penjelasan dari Bu Lutfi. Mereka mengajukan pertanyaan ke Bu Lutfi terkait puasa. Salah satu siswi yaitu Nabila Bunga (XII IPS 2) mengajukan pertanyaan bagaimana jika tidak bisa membayar fidyah. “Jika tidak bisa membayar fidyah maka diusahakan segera membayar hutang puasa tahun lalu sebelum puasa ramdhan berikutnya”, jawab beliau.
Penulis: Annisa Erwindani, S.Pd.